PEMERINTAH telah menerbitkan peraturan yang mengubah penghitungan tarif pajak penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Aturan itu disebut memudahkan penghitungan pajak terutang bagi wajib pajak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang diundangkan pada 27 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan peraturan itu mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024. Kemudahan yang diatur dalam beleid itu, kata dia, tecerm....