DI tengah kukuhnya pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% per Januari 2025, menyeruak agenda tax amnesty atau pengampunan pajak jilid III. Agenda itu akan digulirkan lewat revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Fasilitas yang menyasar para pengemplang pajak yang ingin tobat tersebut, menurut Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, berpeluang terlaksana pada 2025 begitu revisi undang-undang (UU) disahkan. Apalagi, revisi UU Pengampunan Pajak sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kita akan membicarakan dengan pemerintah, akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena, kalau sudah prioritas, berarti akan menjadi prioritas di 2025," ....