PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menyelidiki keterlibatan oknum hingga organisasi masyarakat (ormas) terkait dengan bagi hasil tarif parkir yang dilakukan juru parkir (jukir) liar di minimarket.
Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan kawasan niaga seperti pertokoan besar yang menggunakan sistem perparkiran sudah melakukan bagi hasil dengan pengelola parkir.
Namun, untuk di kawasan privat seperti minimarket seharusnya tidak dikenai tarif. "Kemudian tempat yang sifatnya mandiri, maka sesuai dengan ketentuan itu masuk dalam kategori privat, parkirnya gratis, sehingga tak boleh ada pengaturan pemungutan t....