OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan kesempatan terakhir kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) untuk mengajukan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan RPK tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pemegang polis untuk mengonversi hak mereka menjadi pinjaman subordinasi.
"Dalam RPK yang diajukan terakhir pada 30 Desember 2022, Kresna Life mengenai komitmen ataupun persetujuan pemegang polis untuk mengonversi haknya menjadi pinjaman subordinasi. Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti konkret," kata Ogi....