AKP Dadang Iskandar (57), Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
“Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, kemarin.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh ketidaksenangan terhadap korban, yang sebelumnya menegakkan hukum terhadap rekan pelaku. Namun, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam. “Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua as....