PENUTUPAN jalan dengan mendirikan tenda hajatan atau resepsi bukan hal baru dan sudah menjadi pemandangan biasa di negeri ini. Namun, realitas ini justru mengganggu masyarakat atau pengendara yang hendak beraktivitas melalui jalur tersebut.
Mengenai pemanfaatan ruang jalan di Ibu Kota sudah diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya dilarang untuk menutup jalan umum.
Prinsipnya, jalan raya dibangun dengan fungsi utama sebagai ruang lalu lintas kendaraan dan mobilitas warga. Jika ada yang ingin memanfaatkan atau menutup akses un....