POLKAM

Tiga Saksi Dicekal untuk Memudahkan Penyidikan

Rab, 23 Feb 2022

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tiga saksi kasus dugaan korupsi satelit dicegah ke luar negeri sampai enam bulan. Upaya itu dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Tiga saksi yang dicegah ke luar negeri ialah Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial AW, konsultan teknologi sekaligus mantan Dirut PT DNK berinsial SCW, serta warga negara Amerika Serikat berinisial TAVDH. "Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama enam bulan," ujar Leonard, kemarin.

Menurutnya, pencegahan para saksi ke luar negeri ditujukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan. "Apabila suatu saat dilakukan pemanggil....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement