KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemarin disetujui pengesahannya di Rapat Paripurna DPR RI baru berlaku tiga tahun mendatang. Masa transisi itu akan diisi dengan proses sosialisasi ke berbagai pihak.
Anggota tim perumus Rancangan KUHP Yenti Garnasih mengatakan mulai berlakunya KUHP tersebut tercantum dalam pasal terakhir, yakni Pasal 624. Beleid itu berbunyi, 'Undang-undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan'.
Oleh karena itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) itu mengingatkan KUHP ....