KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan tim independen penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM).
Pertemuan yang dipimpin Menteri PPPA Bintang Puspayoga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sebelumnya dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengawal penuntasan kasus.
Kasus yang dimaksud ialah adanya dua pegawai negeri sipil Kemenkop dan UKM yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seseorang sesama pegawai Kemenkop dan UKM. Terduga pelaku berinisial F dan Z merupakan dua dari empat pelaku pemerkosaan terhadap sesama pegawai di Kemenkop dan UKM berinisial ND. Dua pelaku lain, yakni M dan N yang ....