DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi. Pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya praktik penghindaran pajak berskala besar di sektor perdagangan tekstil.
Nilai omzet yang disembunyikan itu tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp12,49 triliun. Modusnya pun terbilang istimewa dan cukup sistematis, omzet usaha itu disamarkan melalui rekening karyawan atau rekening pribadi untuk menampung transaksi penjualan ilegal.
Praktik jahat seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mengapa? Karena tindakan itu pasti akan memunculkan predatory pricing. Pengusaha yang tidak membayar pajak bisa menjual barang jauh....

