PEMERINTAH dan DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diharapkan membawa wajah baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun di tengah semangat memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), muncul kekhawatiran bahwa revisi ini justru bisa melemahkan upaya pemberantas korupsi, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa filosofi utama dari revisi KUHAP adalah menjamin perlindungan HAM bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Ia menekankan bahwa hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
“Filosofi hukum acara pidana adalah melindungi hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, semua hak, baik hak korban, hak tersangka, hak perempuan, hak saksi, maupun hak disabilitas harus diakomodasi secara adil,” ujar Eddy dalam diskusi publik bersama advokat dan aktivis HAM Haris Azhar di Universitas Isl....

