JAKSA penuntut umum (JPU) rampung membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta terhadap Tom. "Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti d....