TERSANGKA kasus dugaan korupsi pada importasi gula di Kementerian Perdagangan, Thomas Lembong, mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan. Sebelumnya Tom Lembong ditersangkakan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 lalu.
Rencana pengajuan praperadilan itu dikemukakan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Media Indonesia lewat keterangan tertulis. Kendati demikian, Ari tidak menjelaskan apa dasar pertimbangan mengajukan praperadilan. "Sedang dipersiapkan dan dipertimbangkan," ujarnya, kemarin.
Pada kasus itu, Ari menjelaskan kliennya hanya meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya. Kebijakan yang diambil Tom untuk mengimpor gula, sambungnya, hanya merupakan tindak lanjut dari kebijakan terdahulu. "Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah d....