ISTILAH Triple Elimination dalam dunia kesehatan ibu dan anak memiliki arti yang sangat penting yakni upaya pencegahan penularan tiga penyakit menular seksual (PMS) berbahaya dari ibu ke bayi selama kehamilan, persalinan dan menyusui. Ke tiga penyakit tersebut adalah Human Immunodeficiency Virus (HIV), sifilis dan hepatitis B. Infeksi dari ke tiga penyakit ini dapat menyebabkan morbiditas, disabilitas, dan kematian bagi ibu serta menurunkan kualitas hidup anak yang terdampak. Besarnya dampak tiga PMS tersebut menyebabkan pemerintah membuat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang eliminasi penularan HIV, sifilis, dan hepatitis B dari ibu ke anak.
Penularan ketiga PMS tersebut dari ibu ke bayi dapat melalui berbagai cara. Pertama, penularan langsung dari ibu ke janin melalui aliran darah plasenta selama kehamilan. Kedua, melalui paparan cairan tubuh saat persalinan ketika bayi mendapatkan infeksi melalui kontak dengan darah atau cairan ibu yang terinfeksi selama proses persalinan. Ketiga, melalui air susu ibu (ASI). Ibu yang terinfeksi hepatitis B dapat menularkan virus tersebut kepada bayinya melalui ASI. Penularan dari ibu ke anak secara vertikal merupakan penularan yang paling banyak terjadi.
Program Triple Elimination akan memberikan hasil yang optimal bila dilaksanakan pemerintah, tenaga medis, dan seluruh komponen masyarakat. Edukasi masyarakat mengenai bahaya dan dampak infeksi ini terhadap ibu dan anak harus ditingkatkan karena berh....

