PRESIDEN Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi industri minuman keras (miras). Langkah itu diambil dengan cepat setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), miras ialah minuman yang memabukkan. Adapun mabuk ialah berasa pening atau hilang kesadaran, berbuat di luar kesadaran, lupa diri. Dengan demikian, jelas miras berefek tidak baik.
Dalam cerita wayang, sosok yang kerap diceritakan berkaitkan dengan miras ialah Burisrawa. Lelaki berangasan dan ugal-ugalan ini gemar menenggak miras. Siapa pun yang mencampuri kesenangannya mendem (mabuk-mabukan) pasti ditantang berkelahi.
Pemburu cinta
Kepremanannya itu terdukung dengan badannya yang tinggi besar serta wajahnya yang setengah bermuka raksasa. Suaranya bariton, gaya bicaranya ....