KASUS dugaan penculikan, penganiayaan, dan penyekapan yang menimpa pasangan suami istri (pasutri) di Yogyakarta sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum litigasi atau jalur pengadilan.
Demikian pandangan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat dihubungi, kemarin. “Memang sepatutnya proses hukumnya lewat litigasi. Namun, publik, bahkan otoritas penegakan hukum kita, kerap masih keliru dalam memahami litigasi dan diversifikasi,” ujarnya.
Reza menyebut kedua cara penyelesaian tersebut acap kali dihadap-hadapkan sehingga harus dipilih salah satunya. Padahal, menurut dia, litigasi dan diversifikasi termasuk restorative justice (RJ) sehingga bisa digabung. “Jadi, pelaku tetap dipidana, tapi kewaji....