POLKAM

Unsur Penduduk Sipil Jadi Kendala Kasus Munir

Min, 28 Agu 2022

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkap sejumlah tantangan untuk menyeret kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, ke penyelidikan pelanggaran HAM berat. Salah satunya ialah unsur penduduk sipil yang harus dipenuhi, sementara Munir ialah satu-satunya korban dalam kasus tersebut.

"Satu orang bisa enggak disebut sebagai penduduk sipil? Ada ahli-ahli luar negeri yang memperkuat itu, ada yang berkukuh enggak bisa," kata Taufan, kemarin.

Menurut Taufan, perkara kematian Munir juga pernah diadili sebelumnya. Komnas HAM pun harus memikirkan bagaimana menghindari prinsip nebis in idem sebelum menyelidikinya sebagai pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu, pihaknya perlu mendiskusikan dan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement