EKONOMI

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Resmi Disahkan

Sen, 11 Okt 2021

PADA Kamis (7/10), DPR melalui sidang paripurna mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat beberapa poin penting yang diatur pemerintah mengenai perpajakan Indonesia, salah satunya ialah program pengungkapan sukarela (PPS) atau program pengampunan pajak (tax amnesty). Terdapat dua kebijakan dalam tax amnesty jilid II ini. Pertama, kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi yang sudah pernah menjadi peserta tax amnesty jilid II, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Kedua, ialah untuk wajib pajak yang belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Tujuan dari adanya program ini ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Program ini akan dilaksanakan selama 6 bulan terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi para wajib pajak agar melaporkan kewajiban perpajakan mereka yang tidak atau belum sepenuhnya ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement