PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara dugaan suap pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA), kemarin. Hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menjelaskan keterlibatan Gazalba dalam kasus tersebut.
Sejumlah kritikan keras pun langsung diarahkan ke KPK yang dinilai tidak mampu menemukan alat bukti yang layak dan patut sehingga hakim secara sah dan meyakinkan menyatakan tidak terjadi tindak pidana.
"KPK gagal menemukan alat bukti yang layak, gagal menjelaskan dalam persidangan apakah unsur-unsur itu terpenuhi dan bagaimana proses tindak pidana itu terjadi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padan....