PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta penyebaran berita bohong. Putusan itu diapresiasi.
Vonis Haris, Direktur Lokataru, dan Fatia yang merupakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, dibacakan kemarin. "Menimbang karena tidak terbukti, maka tidak terbukti secara sah, maka pada para terdakwa diputus bebas," kata ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. "Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam ....