VONIS hukuman berat bagi terdakwa kasus korupsi kembali hanya jadi angan-angan. Sebaliknya, penjatuhan hukuman ringan yang semakin memanjakan koruptor di negeri ini terus diobral.
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya memberikan hukuman penjara selama enam tahun kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Maje....