POLKAM

Vonis Hendra Terberat di Perintangan Penyidikan

Sel, 28 Feb 2023

MANTAN Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu merupakan yang tertinggi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp20 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam kasus ini, Hendra merupakan orang yang memindahkan isi DVR CCTV terkait dengan pembunuhan Brigadir J. Hakim menilai Hendra pantas mendapatkan hukuman tersebut. Hal-hal yang memberatkan Hendra, yakni berbelit dalam persidangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan. Selain itu, jabatannya sebagai jenderal bintang satu di Polri....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement