HARI ini, Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan kebijakan penaikan gaji guru pada puncak peringatan Hari Guru Nasional. Pemerintah diingatkan agar jangan sampai kebijakan tersebut justru menciptakan ketimpangan kesejahteraan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti rencana tambahan gaji sebesar Rp2 juta untuk guru nonaparatur sipil negara (ASN) dan kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok untuk para guru ASN. Untuk guru non-ASN, hanya berlaku bagi yang lulus pendidikan profesi guru (PPG) dan yang telah lulus sertifikasi.
“Kebijakan ini menambah besar gap kesenjangan karena ini hanya bisa dinikmati guru yang sudah tersertifikasi. Padahal, jumlah guru yang belum tersertifikasi lebih banyak daripada yang sudah. Jadi, yang sudah sejahtera tambah makmur, guru yang miskin tambah sengsara,” cetus Ubaid kepada Media Indonesia, kemarin.