POLKAM

Wacana Pemekaran Lima Provinsi di Papua

Sab, 26 Mar 2022

WACANA pemekaran provinsi di Papua mulai naik ke permukaan sejak pertemuan Presiden Joko Widodo dengan 61 orang Papua yang mewakili komponen tokoh adat, gereja, organisasi, akademisi, mahasiswa, perempuan, dan pemuda pada 10 September 2019 di Istana Negara. Dari pertemuan tersebut terdapat beberapa usulan mengenai provinsi-provinsi baru di Papua. Wacana tersebut kemudian kembali dibicarakan ketika Jokowi melakukan kunjungan kerja ke ‘Bumi Cenderawasih’ pada 28 Oktober 2019.

Pemekaran provinsi di Papua diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam pasal tersebut dijelaskan pemekaran

Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Selain itu, secara dasar hukum pemekaran Papua telah menjadi agenda nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres 80 Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembang....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement