PERKEMBANGAN teknologi memberikan kemudahan akses, kelengkapan data, dan kebebasan berpendapat melalui media sosial. Dalam pemanfaatannya, teknologi tidak selalu memberikan dampak positif, tetapi juga memunculkan kejahatan jenis baru yang disebut cyber crime. Salah satu jenis cyber crime yang menjadi ancaman peretasan atau kebocoran data ialah doxing atau penyebaran informasi yang dilakukan tanpa izin individu atau pihak yang berwenang.
Doxing sering kali terkait dengan pengejaran atau penguntitan atau stalking. Informasi yang disebarkan melalui doxing sering kali digunakan dalam konteks yang dapat menimbulkan ketakutan pada individu yang menjadi target. Tindakan doxing dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk mengancam, menghina di dunia maya, melecehkan, memeras, menganalisis risiko, menganalisis bisnis, membantu penegak hukum, atau dalam versi penegakan hukum oleh individu (vigilante).
Masalah doxing merupakan tantangan negara dan penegak hukum dalam menegakkan aturan. Pemerintah sudah meluncurkan program lancar digital yang terdiri atas butuh kecakapan untuk mengelola digital, aman, dan tidak menyebarkan informasi sehingga membuat Anda terancam, berbudaya, dan etika. Namun, rupanya masyarakat masih abai terhadap program tersebut dan malah ....