KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Taruna Ikrar meminta masyarakat untuk mewaspadai produk pangan olahan impor tanpa izin edar. Itu disebabkan, tanpa izin edar, tidak ada kontrol terhadap kandungan dari pangan tersebut berbahaya atau tidak.
"Tidak ada izin edarnya berarti tidak ada yang jamin, tidak ada lembaga atau tidak ada proses untuk mengecek atau tidak ada proses untuk mengetahui kandungannya. Apakah kandungannya berbahaya, apakah proses pembuatannya sudah sesuai dengan pembuatan yang benar, apakah ini legal di negaranya atau penipuan, dan sebagainya," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta, kemarin.
Selain tidak dapat dipastikan berbahaya atau tidak, Taruna mengatakan produk tanpa izin edar tidak dapat dipastikan kehalalan dan keaslian produknya....