Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) prihatin dan mempertanyakan keputusan direktur jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang masih menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan pada 2025 padahal komitmennya ialah tahun ini.
Menurut pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, kebijakan itu masih dalam tahap pembahasan dan belum dapat direalisasikan pada tahun ini. Pada Februari 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa potensi penerimaan dari cukai minuman berpemanis bisa mencapai Rp6,25 triliun. Angka itu tidak hanya signifikan dalam mendukung penerimaan negara, tetapi juga sebagai langkah nyata mengurangi konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan yang merugikan dan membahayakan kesehatan.
"YLKI menilai penundaan dari tahun 2020 sampai 2023 tidak sejalan dengan urgensi masalah kesehatan dan lingkungan yang dihadapi bangsa kita saat ini," kata Plt Ketua Harian YLKI Indah Suksmaningsih melalui keterangan yang diterima, k....