HUMANIORA

50% Penerima Dana PIP di Indonesia Timur Tak Cairkan Dana

Sen, 09 Mar 2026

KEPALA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Andhika Ganendra menjelaskan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disiapkan pemerintah tak seluruhnya dicairkan oleh siswa. Sebanyak 50% di antaranya tidak dicairkan oleh siswa di wilayah Indonesia Timur.

“Sebanyak 50% di antaranya merupakan murid di wilayah timur Indonesia. Adapun, 50% selebihnya tersebar di berbagai wilayah RI,” beber Andhika seusai ‘Dialog Kebijakan Kemendikdasmen bersama Media Massa’ di Tangerang, Senin (2/3).

Pihaknya menyesalkan dana tersebut tidak diambil. Akhirnya, dana PIP tersebut tidak terserap dan mesti dikembalikan ke negara. “Masih ada dana mengendap dan harus dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Andhika mengatakan murid yang semestinya menerima PIP tidak melakukan aktivasi rekening. Dalam aturan, dana PIP tidak bisa disalurkan bila rekening tidak diaktivasi.

Andhika menyebut ada sekitar Rp600 miliar dana PIP yang harus dikembalikan kepada negara pada penganggaran 2024. Sedangkan, untuk anggaran 2025, dana yang mengendap mencapai Rp1 triliun per 31 Januari 2026. “Sampai 31 Januari kemarin (2026) itu (dana PIP) masih mengendap ada Rp1 triliun, yang Rp600 miliar itu pengembalian Maret (2025), bulan Januari (2026) itu masih Rp1 triliun,” ungkap dia.

TIDAK DIAMBIL

Salah satu kasus PIP yang menjadi sorotan juga perihal orangtua YBR, siswa SD yang bunuh diri di Kabupaten Ngada, NTT. Dikabarkan ibu dari korban belum bisa mencairkan dana PIP.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, dana PIP milik YBR bukannya tidak cair, tetapi tidak diambil.

“Bukan tidak cair, tapi tidak diambil,” ujar Suharti usai Konsolidasi Nasional Dikdasmen 2026 di di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, bulan lalu.

Suharti menjelaskan PIP milik YBR sudah diaktivasi pada September 2025. Uang PIP sudah ditransfer sejak November 2025. “Tetapi oleh penerima anggaran itu, dananya belum ditarik,” sebut Suharti.

Selain itu, YBR dan saudaranya tidak terdaftar di KK ibunya, tetapi neneknya. “Anak di Ngada ini masalahnya cukup kompleks dan ini bersama kakak-kakaknya dapat PIP. Karena mereka ada di KK neneknya, yang berhak mengambil kalau bukan anak, ya neneknya,” jelasnya.

Persoalan lainnya ialah masih banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara. Untuk itu, dia pun mengusulkan ke depan akan ada hukuman bagi pihak sekolah jika terjad....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement