PENYUSUNAN formula baru penghitungan upah minimum yang akan mulai berlaku untuk upah 2025 belum tuntas. Pihak buruh menolak usul Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli yang hendak membedakan penghitungan berdasarkan kelompok sektor industri.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono membeberkan hasil dialog Partai Buruh, KSPI, DPR, dan pemerintah yang digelar Rabu (6/11).
Menurut Kahar, DPR menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tidak lagi berlaku untuk menetapkan upah minimum. "Formula baru yang diusulkan adalah inflasi ditambah nilai alfa, yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ....