MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, kemarin. Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Vonis bebas Supriyani itu sekaligus menandai akhir dari perjuangan hukum guru honorer itu yang panjang. Ia kini dapat kembali melanjutkan hidupnya dengan martabat dan hak-haknya yang dipulihkan sepenuhnya.
Kasus kriminalisasi Supriyani bermula ketika ia dituduh menghukum muridnya dengan cara memukul pakai gagang sapu hingga sang murid terluka. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Rabu (24/4). Supriyani kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lemba....