DULU profesor itu, ya, profesor. Sama artinya dengan guru besar. Begitu menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Kemudian muncul kategori profesor tetap dan tidak tetap.
LIPI, sebelum dilebur ke dalam BRIN, lewat Peraturan No 15 Tahun 2018 memunculkan istilah gelar 'profesor riset', sesuai dengan judul peraturan LIPI itu. Gelar itu diberikan untuk peneliti di lingkungan mereka sendiri.
Kemudian Kemendikbud....