OPINI

Masalah Perlindungan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik

Kam, 22 Mei 2025

SALAH satu tujuan utama dari kegiatan pendaftaran tanah ialah menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi setiap orang atau badan hukum. Dengan pemberian sertifikat tanah, penting bagi pemegang hak atas tanah agar dengan mudah membuktikan bahwa dialah yang berhak atas suatu bidang tanah tertentu dan bebas dari segala gugatan pihak lain.

Sementara itu, dalam peralihan hak, bagi calon pembeli atau kreditur mendapat kepastian hukum dan keterbukaan informasi bahwa tanah tersebut terbebas dari klaim hak pihak lain. Keterbukaan informasi tersebut dapat dilihat melalui ketersediaan data fisik dan data yuridis yang disajikan di kantor pertanahan yang berlaku terbuka bagi umum dengan keterangan diberikan dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).

Kepastian hukum yang dimaksud dalam kegiatan pendaftaran tanah di atas antara lain ialah kepastian hukum mengenai orang atau badan yang menjadi pemegang hak (subjek hak). Kepastian hukum mengenai lokasi, batas, serta luas suatu bidang tanah hak....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement