POLKAM

Barang Ilegal Menyasar Lokapasar

Rab, 05 Feb 2025

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus memberantas penjualan barang-barang elektronik ilegal di lokapasar atau marketplace. Hasilnya, terdapat empat kasus yang telah diungkap di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp64 miliar dalam kurun waktu November 2024-Januari 2025.

“Selama kurun waktu empat bulan terakhir, Tipideksus melalui Satgas Pengawasan Importasi Ilegal berhasil melakukan pengungkapan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang kurang lebih Rp51 miliar dengan nilai total kerugian negara karena tindak pidana ini mencapai Rp64 miliar,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Kasus pertama yang dipaparkan ialah penyelundupan tali kawat baja oleh PT NRS yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi yang digunakan dalam kejahatan itu ialah PT NRS mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang mengaki....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement