POLKAM

Kejaksaan Setengah Hati Tangani Zarof Ricar

Rab, 12 Feb 2025

MANTAN Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar telah diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia berstatus sebagai terdakwa dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi atas perkara lainnya di pengadilan tingkat pertama sampai peninjauan kembali yang berlangsung sejak 2006. Terkait dengan penanganan kasus tersebut, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung. Pasalnya, jaksa tidak menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof.

"Saya juga ikut ragu, nih, terhadap kesungguhan dari kejaksaan kalau tidak menggunakan pasal TPPU. Mungkin kalau hanya seperti ini, saya tidak bisa berharap banyak. Saya lihat ini akan berhenti di level bawah, juga tidak akan bisa mengungkap pelaku-pelaku lain,"....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement