POLKAM

Revisi UU TNI Dibayangi Trauma Dwifungsi

Rab, 19 Feb 2025

RAPAT Paripurna DPR, kemarin, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kalangan masyarakat sipil langsung bereaksi karena memandang revisi UU TNI itu membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menjelaskan, meskipun nomenklatur perihal dwifungsi tidak ada dalam revisi tersebut, salah satu isi beleid itu yang membuka keran memperpanjang masa aktif jabatan TNI pada instansi layaknya aparatur sipil negara (ASN) menyiratkan adanya upaya tersebut.

Halili menilai revisi UU TNI itu berpotensi melegitimasi perluasan peran militer di ranah sipil untuk terus berlanjut. Terutama ia menyoroti Pasal 53 yang mengatur usia pensiun anggota TNI, yang bahkan untuk jabatan fungsional tertentu mencapai 65 tahun. "Ini artinya sudah masuk praktik dwifungsi TNI dalam bentuk yang soft tanpa harus menyebut sebagai tersurat. Seperti tidak ada, tapi seca....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement