POLKAM

Abaikan UU BUMN saat Tangani Korupsi

Jum, 09 Mei 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengabaikan beleid soal status petinggi BUMN bukan penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Aturan itu dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Sampai saat ini tidak ada perubahan di dalam UU 30 Tahun 2002 jo UU 19 Tahun 2019 yang mengatur KPK tidak bisa lagi menangani perkara terkait dengan penyelenggara begara sehingga aturan di dalam UU BUMN harus dikesampingkan dan tidak berlaku bagi KPK," kata Chairman Southeast Asia Anti Corruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, kemarin.

Praswad mengatakan KPK bekerja mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam beleid itu, tidak ada perubahan yang menyebut lembaga antirasuah dilarang mengusut korupsi d....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement