POLKAM

Kejaksaan-Kepolisian Harus Padu Tegakkan Hukum

Sen, 03 Mar 2025

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR. Pada Rapat Paripurna DPR ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang berlangsung pada pertengahan Februari 2025, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR.

Salah satu isu yang disorot dalam pembahasan ialah potensi tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan, yang dapat mengubah sistem peradilan pidana secara fundamental. Saat menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR Rudianto Lallo mengungkapkan KUHAP yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi hukum di Indonesia.

Pembaruan KUHAP memang sangat diperlukan setelah Indonesia merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2023. KUHAP yang masih digunakan saat in....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement