SUKU Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mengingatkan pendatang baru harus mempunyai surat pindah atau surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal jika ingin tinggal di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI memberikan persyaratan kepada penduduk yang akan ke Jakarta untuk mempersiapkan dokumen kependudukan guna memudahkan pelayanan. Terlebih, Pemprov DKI juga sudah tidak lagi melaksanakan operasi yustisi sejak 2018.
Diimbau pula kepada pendatang yang tidak berkeinginan pindah untuk tetap melapor kepada RT/RW setempat. "Bagi mereka yang tidak berkeinginan pindah, akan disebut sebagai penduduk nonpermanen, dengan tetap melapor ke RT/RW maupun dukcapil setempat," ujar Kepala Suku Dinas Dukcapil....