TIM gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara kasus kejahatan seksual terhadap anak yang melibatkan tersangka S, 21, pemuda asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Sabtu (3/5). Sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun diduga menjadi korban.
Olah TKP dilaksanakan di dua lokasi berbeda yang diduga tempat pelaku bertemu dengan sejumlah korban, yakni di kamar kos dan di sebuah hotel di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku dan korban,” terang AKB Rosti....