PEMERINTAH menilai belum ada urgensi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang perampasan aset. Antarlembaga di tingkat eksekutif sedang berkoordinasi untuk memutakhirkan draf rancangan undang-undang (RUU) tersebut sebelum dibahas bersama legislatif.
"Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan perppu untuk itu," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5).
Yusril menjelaskan perppu hanya diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa. Saat ini UU terkait dengan pemberantasan korupsi, baik tindak pidana korupsi maupun lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK, d....