POLKAM

DPR Janjikan RUU Driver Tagih Tenggat

Kam, 22 Mei 2025

PENGEMUDI ojek online (ojol) dan taksi online mencecar anggota DPR RI terkait dengan tenggat penuntasan rancangan undangundang (RUU) tentang transportasi daring dan besaran potongan bagi para mitra aplikator.

Salah seorang pengemudi, Ari Azhari, meminta kepastian mengenai pengesahan RUU tersebut. Dia menekankan mesti ada target untuk mengesahkan RUU tersebut. “Bapak mau kasih kami berapa lama untuk membuat keputusan? Apakah satu hari, satu minggu, enam bulan? Karena bapak bilang UU sangat susah untuk diterbitkan lantaran banyak pertimbangan dan sebagainya, saya cut,” ujar Ari saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi V DPR di Jakarta, kemarin.

Ari menyinggung sejumlah undang-undang yang disahkan secara singkat. “Yang saya dapatkan ialah UU KPK, UU DKI, dan UU lain bisa singkat banget, Pak. Saya tidak mau alasan dari bapak-bapak yang mewakili kami di sini,” ujar dia.

Ari menanggapi pernyataan Ketua Komisi V Lasarus yang menyatakan DPR segera membahas RUU transportasi atau angkutan online. “Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera membahas RUU angkutan online.”

Lasarus mengatakan pembahasan RUU tersebut melalui panitia khusus (pansus), bukan panitia kerja, karena pembahasannya bakal melibatkan sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD). “Kami coba menengahi bapak ibu dengan membuat undang- undang. Cuma ini enggak bisa selesai besok,” kata Lasarus.


HARGA MATI

Pengemudi ojol lainnya, Eki Zakiya Aziz, mengeluhkan potongan komisi oleh aplikator. “Kami minta bantuan kepada anggota Komisi V untuk memutuskan (potongan) 10% harga mati untuk driver online. Selain itu, ada program Aceng yang sangat tidak manusiawi dan sangat menjajah rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Eki menjelaskan, skema program Aceng atau Argo Goceng oleh aplikator jelas menekan para mitra. “Program itu aplikasi serba-goceng. Jadi, walaupun customer membayar Rp30 ribu, yang masuk ke driver hanya Rp5.000” ujar Eki.

Pada Selasa (20/5), pengemudi ojol menggelar mogok nasional. Mereka antara lain mendesak penurunan potongan biaya menjadi 10%. Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, berdasarkan Kepmenhub No KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, potongan aplikasi tidak boleh melebihi dari 20%.

Dudy mengaku akan mengevaluasi skema potongan aplikasi bersama para stakeholder untuk merespons tuntutan dari mitra pengem....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement