EKONOM Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tak akan berdampak banyak terhadap penguatan industri dalam negeri jika tak dibarengi dengan iktikad membendung barang impor.
Sekalipun pemerintah telah menurunkan batas minimum kandungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) barang yang wajib dibeli pemerintah dari 40% menjadi 25%, keberadaan barang impor, terlebih yang berharga sangat murah, akan tetap menjadi momok industri Tanah Air.
"Karena dalam praktiknya, produk impor itu bisa diakali, tinggal poles di sana-sini sehingga seolah sudah memenuhi syarat adminis....