POLKAM

Jangan Kerdilkan Syarat Partisipasi Bermakna

Sen, 23 Jun 2025

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menekankan pentingnya partisipasi bermakna dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan yang bagian dari koalisi masyarakat sipil mengatakan partisipasi bermakna, atau meaningful participation, harusnya menjadi yang paling diperhatikan DPR, terutama Komisi III dalam membahas RUU KUHAP.

Namun, kenyataannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan pernyataan mengenai proses pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi yang pada intinya dianggap ti....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement