PEMERINTAH menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Baik kelebihan maupun penambahan di dalam perancangan RUU KUHAP yang tecermin di dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) begitu diperhatikan. Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup,” tegas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di sela-sela penandatanganan DIM Revisi KUHAP di Jakarta, kemarin.
Penandatanganan itu antara lain juga diikuti Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddi....