TANGGAL 29 Mei ditetapkan sebagai Hari Lanjut Usia Nasional untuk meningkatkan kepedulian terhadap manusia usia lanjut (manula) yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam UU No 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan manula adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas. Pada 2020 jumlah manula mencapai 26,82 juta orang (9,92% dari total penduduk). Seiring dengan peningkatan harapan hidup di Indonesia, pada 2045 jumlah manula akan meningkat menjadi 63,3 juta atau hampir seperlima dari total penduduk.
Apakah peningkatan populasi manula itu anugerah atau malah ancaman? Di satu sisi, bertambahnya angka harapan hidup ialah anugerah yang harus disyukuri karena memiliki usia yang panjang merupakan indikator keberhasilan pembangunan manusia. Namun, di sisi lain, peningkatan jumlah manula dapat menjadi ancaman karena lanjut usia (lansia) ialah fase kehidupan akhir yang rentan berbagai penyakit degeneratif, kemiskinan, kesehatan mental, dan penurunan fungsi sosial. Karena itu, fenomena penuaan penduduk itu harus mendapat perhatian serius.
Semakin banyak manula di masa mendatang akan makin besar tantangan kesejahteraan sosial manula. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mengembangkan fungsi sosialnya. UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan upaya kesejahteraan sosial melalui empat cara; rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Bagaimana pelaksanaan keempat usaha kesejahteraan sosial bagi manula sejauh ini? Tulisan ini akan m....