PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) No 30 Tahun 2021 yang baru-baru ini dilansir menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian berpendapat, Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi itu merupakan peraturan yang progresif dalam upaya menciptakan ruang aman di lingkungan pendidikan.
Aturan tersebut menyematkan beberapa langkah yang harus dilakukan kampus untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah bagi korban kekerasan seksual dan menginstruksikan....