KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang harus diterapkan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia maksimal 31 Desember 2023.
"Fasyankes wajib menerapkan rekam medis elektronik paling lambat 31 Desember 2023 harus melakukan digitalisasi secara elektronik dan wajib terintegrasi platform Satu Sehat," kata Staf Ahli Menteri bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam konferensi pres daring, kemarin.
Pergeseran menjadi rekam medis elektronik (RME) diharapkan akan mempercepat diagnosis dan penanganan kesehatan pasien. Regulasi itu tentunya akan sangat mendukung rencana transformasi teknologi kesehatan dan mendukung blueprint transformasi tek....