KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengatakan, akan melakukan pengecekan dan pengawasan untuk memastikan investor asing yang masuk ke Tanah Air menerapkan prinsip ramah lingkungan. Mereka akan diwajibkan untuk memiliki pertimbangan terhadap lingkungan hidup dalam menjalankan usahanya.
"Investasi silahkan masuk. Tapi saya minta betul untuk para investor untuk menjaga lingkungan," kata Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Vivien menegaskan, investor yang ingin menjalankan usaha di Indonesia perlu memiliki pertimbangan terhadap lingkungan hidup, dengan menggunakan tekno....