PEMERINTAH membentuk Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM). Pembentukan tim itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif ragu Tim PPHAM bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. “Secara struktural, pembentukannya melalui keppres yang lingkupnya terbatas,” ungkap Afif kepada Media Indonesia, Rabu (28/9).
Diakui Afif, Tim PPHAM tidak bisa menegakkan hukum karena bukan institusi penegak hukum. “Kalau dalam konteks nonyudisial, bisa jadi berjalan, tapi apakah itu penyelesaian yang diharapkan selama ini dalam kasus-kasus pel....