TERDAKWA kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman itu sepadan dengan perbuatannya.
"Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa menilai Benny terbukti bersalah dalam kasus itu. Seluruh bukti dan saksi yang sudah dibawa jaksa ke meja hijau juga diyakini telah membuktikan Benny melakukan pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Benny. Tot....